Pelaku Maling Motor Diringkus Polsek Prabumulih Timur

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur di Operasi Pekat Musi 2025. 


Diketahui, kedua pelaku tersebut berinisial  HS (29), warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan rekannya DP (33) warga Jalan M Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian dibeberapa lokasi di Prabumulih.


Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka. 


Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, J (52), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Merah Nopol BG 2470 CH yang terparkir digarasi depan rumahnya.


Sedangkan kejadian kedua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, yakni Bedeng Jeri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, ASR (20), mendapati sepeda motor Honda Beat Biru Hitam Nopol BG 5902 CV yang sebelumnya terparkir di depan rumah kontrakan temannya sudah hilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri SH berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kota Prabumulih," terang kapolsek, Rabu, (5/3/2025).


Dari hasil interogasi, HS mengaku beraksi bersama DP, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan M Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian ditiga lokasi dan menjual hasil curian ke Tanah Abang, Kabupaten PALI, seharga Rp 500 ribu serta ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.


Dari tangan tersangka, lanjut Alias Suganda, pihaknya berhasil mengamankan barang (BB) bukti berupa satu Unit Yamaha Jupiter MX Merah Nopol BG 2470 CH dan satu Unit Honda Beat Biru Hitam Nopol BG 5902 CV.

"Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Kita juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya," tegasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)