Pelaku Maling Parabola Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - AS (27) tahun, warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus rela menjalani bulan suci ramadhan tahun ini di balik jeruji besi. Pasalnya, pelaku ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan pencurian satu unit parabola milik tetangganya.


Menurut informasi, kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61) yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, menemukan parabola miliknya telah hilang.


Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perangkat tersebut dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.


Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi AS sedang berada di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan," ungkapnya.


Pelaku beserta barang bukti (BB) satu unit parabola langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut.

"Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)