Pelaku Pengoplosan Minyak Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0




PRABUMULIH, BS.COM - Polisi menangkap seorang sopir mobil tangki yang kedapatan mengoplos 5 ribu liter BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan. 


Penangkapan terjadi pada Senin, (10/3/2025), malam, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih.


Pelaku inisial ANA (33), warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, mengangkut minyak dengan mobil tangki warna merah putih milik PT DL Anugrah berkapasitas 5 ribu liter. 


Dari hasil pemeriksaan, 2 ribu liter di antaranya telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, AIPTU J Siallagan SH mengatakan, pelaku mengaku menerima upah Rp 2 juta untuk mencampurkan minyak tersebut sebelum dikirim.


Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Mobil Tangki BG 8140 DW berisi BBM Oplosan, 1 Lembar STNK Mobil Tangki dan Kunci Kontak, 1 Unit HP Oppo Y17 Biru, 3 lembar surat pengantaran minyak dari PT Pertamina dan 1 buah segel tangki yang telah putus.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebihlanjut. Ana dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)