PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah bedeng terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, (11/3/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama M alias Koneng (44), warga Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 butir pil ekstasi warna biru berbentuk apple dengan berat bruto 2,80 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah kotak permen warna hitam yang dibalut lakban dan 1 unit hand phone merek vivo biru.
Kasat Narkoba, AKP Jonson SH, MSi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam kotak permen dan disimpan di rerumputan sekitar enam meter dari lokasi penangkapan," ungkap kasat.
Saat diinterogasi, lanjut jasat, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual.
"Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebihlanjut," tukasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar