Tim Elang Muara Polsek Cambai Bekuk Pelaku Gelapkan Motor

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM -  Team Elang Muara Polsek Cambai berhasil meringkus pelaku penggelapan sebuah motor milik RJ (43), warga Jalan Al Hikmah, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.


Diketahui, pelaku berinisial J alias Panjol (35) yang tercatat sebagai warga Ciketing Udik, Kota Bekasi. Ia ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan korban atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.


Menurut data yang dihimpun awak media, kejadian ini bermula pada Sabtu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat Biru Putih dengan Nomor Polisi BG 4346 CV. 


Namun, hingga berhari-hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.


Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah SH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Team Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andri Desi mendapatkan informasi pelaku berada di sebuah rumah di Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. 

"Tak ingin kehilangan jejak, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.


Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cambai untuk dimintai keterangan lebihlanjut. Sementara itu, barang bukti (BB) berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat BG 4346 CV turut diamankan pihak kepolisian.

"Dari kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara," tukasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)