PRABUMULIH, BS.COM - Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH, MSi memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Halaman Kantor Kabag Ops Polres Prabumulih, Rabu, (09/04/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan kronologi penangkapan tersangka JF yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari laporan polisi Nomor:LP/A/307/IV 2025SPKT.RESNARKOBA/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 07 April 2025.
Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Dari laporan tersebut Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan disebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar, RT 001, RW 002, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari, Senin, 07 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan Anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Jumadi Effendi.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket ganja dibungkus lakban coklat seberat ±112,12 gram, 1 tas ransel hitam merk molano, 1 unit HP samsung warna biru, 1 unit HP realme warna biru, uang tunai Rp 500 ribu, 1 helai celana jeans pendek warna biru dan 1 unit sepeda motor honda revo X warna hitam tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial H (DPO), yang memerintahkan JF untuk mengantar paket tersebut kepada AAN (DPO) di wilayah Empat Lawang.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta, namun baru menerima satu unit HP samsung warna biru sebagai uang muka sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
"Jika barang bukti ganja ini berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan akan merusak hingga 6,450 jiwa manusia," ujar kapolres menekankan dampak serius dari peredaran narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Prabumulih. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar