PRABUMULIH, BS.COM - Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap dua pria, masing-masing berinisial CM (47), warga Jalan Karang Ayek, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan F (22), warga Jalan Pertiwi Gang Nangka, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Keduanya diringkus pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pratiwi Gang Nangka 2, Kelurahan Muntang Tapus, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, MSi mengungkapkan, saaat penggeledahan yang disaksikan ketua RT, petugas menemukan 24 butir ekstasi logo mahkota hijau dengan berat bruto 9,01 gram dibelakang lemari, serta mengamankan dua unit HP dan satu kotak HP.
Dari hasil interogasi, CM mengaku barang tersebut dibeli dari rekannya berinisial H (DPO) dikawasan Tangga Buntung, Palembang, seharga Rp 300 ribu perbutir untuk diedarkan kembali di Prabumulih.
Keduanya kini ditahan dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu H yang masuk (DPO) daftar pencarian orang. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar