PRABUMULIH, BS.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa bulan, akhirnya Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang tersangka yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.
Pelaku yang diketahui berinisial JP merupakan pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 dilokasi Sumur Bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasi terbaru yang dikumpulkan tim yang Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri SH.
JP akhirnya diamankan, Selasa, (8/4/2025), disebuah lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten Muara Enim pada awal April 2025.
Sebelumnya, dua pelaku lain yakni Fb telah lebih dulu ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan, sementara tersangka lainnya JP berhasil diamankan pada 7 April 2025 di Simpang Lima Talang Jimar.
"Dengan ditangkapnya JP, lengkap sudah ketiga pelaku yang terlibat dalam pencurian jalur pipa minyak yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 85.150.000,- bagi perusahaan," terang Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH, MSi saat dikonfirmasi awak media.
Saat ini JP telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebihlanjut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
"Atas kasus ini, para tersangka bakal dibidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tukasnya. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar